0292 7728388 kec_pulokulon@grobogan.go.id

PROFIL PPID KECAMATAN PULOKULON

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Pulokulon merupakan pelaksana layanan informasi publik di lingkungan Kecamatan Pulokulon yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID Kecamatan Pulokulon berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan informatif melalui penyediaan informasi publik yang cepat, tepat, sederhana, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Kecamatan Pulokulon senantiasa mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Tugas PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Pulokulon mempunyai tugas mengoordinasikan, mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, PPID menyelenggarakan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Fungsi PPID

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID mempunyai fungsi:

  • Mengoordinasikan pengumpulan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkungan Kecamatan Klambu.
  • Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  • Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik sebelum dipublikasikan.
  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  • Menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
  • Melakukan koordinasi dalam penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik

 

Dasar Hukum PPID

  1. Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
  4. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi
  5. Keputusan Camat Pulokulon Nomor : 000. 8.3.4/17/2026 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kecamatan Pulokulon

 

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Dalam rangka mewujudkan pelayanan informasi publik yang efektif, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPID Kecamatan Pulokulon menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik, meliputi:

 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID Kecamatan Pulokulon berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maklumat Pelayanan Informasi Publik merupakan bentuk komitmen Kecamatan Pulokulon dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, profesional, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.