0292 7728388 kec_pulokulon@grobogan.go.id

DAFTAR ANGGOTA BPD SE - KECAMATAN PULOKULON KABUPATEN GROBOGAN

        BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. BPD memiliki tugas utama yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD juga berperan dalam menyelenggarakan musyawarah desa dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa. adapun lampiran anggota BPD se - Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan.

Loading...

UNDUH