Program Sembako merupakan transformasi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebelumnya program ini bertransformasi berulang kali, dari Program Operasi Pasar Khusus (OPK), Beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin), Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rastra) dan BPNT, dengan perubahan mekanisme penyaluran bantuan yang tidak lagi berbentuk beras namun menjadi dana bantuan yang disalurkan langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Dana ini kemudian harus ditukarkan dengan telur dan beras di agen yang sudah ditetapkan. Pada 2020, program BPNT berubah menjadi Program Sembako. Dana bantuan yang diberikan dalam Program Sembako, tidak hanya dapat dibelanjakan untuk beras dan telur saja, namun juga untuk sumber karbohidrat, protein dan vitamin lainnya seperti jagung, daging ayam, daging sapi, kacang-kacangan, sayur atau buah yang dapat diperoleh di pasar lokal. Kebijakan stimulus fiskal yang telah diputuskan, memberikan instrumen baru bagi pemerintah untuk meminimalkan dampak sosial ekonomi Covid-19 pada tingkat rumah tangga. Melalui perluasan kepesertaan Program Sembako pemerintah berupaya untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi

