0292 7728388 kec_pulokulon@grobogan.go.id

Layanan Infromasi Publik

         Standar Layanan Informasi Publik adalah ketentuan yang mengatur proses pelayanan informasi kepada publik yang harus dilakukan oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Standar ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas badan publik dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Komponen Utama Standar Layanan Informasi Publik

  1. Keterbukaan Informasi

    • Badan publik wajib memberikan akses yang mudah dan transparan terhadap informasi publik.
    • Informasi yang disediakan harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Ketersediaan dan Kemudahan Akses

    • Badan publik wajib menyediakan informasi dalam bentuk yang mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
    • Informasi dapat disediakan dalam bentuk cetak, elektronik, atau media lainnya.
  3. Jenis Informasi yang Harus Disediakan

    • Informasi Berkala: Informasi yang wajib diumumkan secara rutin, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, dan hasil audit.
    • Informasi Serta Merta: Informasi yang harus segera diumumkan karena dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti informasi terkait bencana alam atau keadaan darurat.
    • Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang disediakan setiap saat apabila diminta, seperti data kepegawaian, surat keputusan, dan peraturan internal.
    • Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak boleh diakses publik karena alasan keamanan negara, privasi, atau ketertiban umum.
  4. Prosedur Permohonan Informasi

    • Masyarakat berhak mengajukan permohonan informasi publik secara lisan atau tertulis.
    • Badan publik harus menyediakan formulir permohonan informasi dan memberikan pelayanan yang ramah serta responsif.
  5. Waktu Pelayanan

    • Permohonan informasi publik harus diproses dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, biasanya maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan 7 hari kerja.
  6. Biaya Layanan

    • Layanan informasi publik harus bebas biaya, kecuali biaya penggandaan atau pengiriman informasi dalam bentuk cetak yang wajar.
  7. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

    • Setiap badan publik harus memiliki PPID yang bertanggung jawab mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik.
    • PPID berperan sebagai pusat layanan informasi dan bertanggung jawab atas pengelolaan data dan permohonan informasi.
  8. Sarana dan Prasarana

    • Badan publik wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi, seperti ruang layanan informasi, website, dan fasilitas lainnya yang menunjang keterbukaan informasi.
  9. Pengaduan Layanan Informasi Publik

    • Badan publik wajib menyediakan mekanisme pengaduan apabila layanan informasi yang diberikan tidak memuaskan.
    • Pengaduan harus diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dan pemohon berhak mendapatkan tanggapan atas pengaduan tersebut.
  10. Sanksi

  • Jika badan publik tidak memenuhi standar layanan informasi publik atau menolak memberikan informasi yang seharusnya diberikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU KIP.

Adapun Manfaat Standar Layanan Informasi Publik :

  • Meningkatkan Transparansi: Membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya dari badan publik.
  • Meningkatkan Akuntabilitas: Badan publik dapat dipantau oleh masyarakat melalui akses terhadap informasi terkait kebijakan dan pelaksanaannya.
  • Peningkatan Partisipasi Publik: Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih aktif dalam memberikan masukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik.

Standar ini penting untuk memastikan keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan dan badan publik lainnya agar masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan tanpa hambatan.

 

1 Gambar Prosedur Permohonan Informasi Publik Transparan e

Read more: Layanan Infromasi Publik

PENGAJUAN KEBERATAN/ SENGKETA INFROMASI PUBLIK

Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik

  • Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan

Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  1. Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
  2. Informasi berkala tidak disediakan
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Permohonan informasi tidak dipenuhi
  6. Biaya yang dikenakan tidak wajar
  7. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

  • Registrasi
  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
  • Tanggapan Atas Keberatan

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :

  1. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  2. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  3. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
  4. Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
  5. Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.

Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Loading...

UNDUH

Read more: PENGAJUAN KEBERATAN/ SENGKETA INFROMASI PUBLIK